Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan

19 Jan

Subbagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, akuntasi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan keuangan, serta pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan

Fungsi :

a. Pelaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan;

b. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.