Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara

Tarif dan Panjar Biaya Perkara

28 Feb

Unduh Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya.

Prosedur Perkara Pidana

02 Jan

PROSEDUR PERKARA PIDANA BANDING PENGADILAN TINGGI SEMARANG

  1. Pengadilan Negeri Pengaju harus melaporkan permohonan banding sesuai dengan tanggal akta banding dari Pemohon pada aplikasi e-Berpadu.
  2. Permohonan banding yang diajukan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau pembacaan putusan.
  3. Permohonan banding yang sudah sesuai akan diproses melalui aplikasi e-Berpadu.
  4. Berkas perkara banding berupa bundle “A” dan bundle “B” dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke pengadilan tinggi.
  5. Panitera Muda Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara banding yang telah dikirim oleh Pengadilan Negeri Pengaju.
  6. Berkas perkara banding yang sudah dinyatakan lengkap oleh Panitera Muda Pidana akan diregister oleh petugas register SIPP untuk mendapatkan nomor perkara banding.
  7. Panitera wajib memberitahukan penerimaan dan registrasi perkara pidana banding kepada Pengadilan Negeri Pengaju, Penuntut Umum dan Rutan.
  8. Petugas Register mencatat semua proses persidangan perkara banding pada buku register pidana.
  9. Perkara banding tersebut kemudian diproses sesuai SOP Kepaniteraan Muda Pidana.
  10. Salinan putusan Pengadilan Tinggi akan dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Pengaju di hari dan tanggal yang sama putusan itu dibacakan.
  11. Salinan petikan putusan Pengadilan Tinggi akan dikirimkan kepada Pengadilan Negeri, Penuntut Umum, Rutan, dan terdakwa di hari dan tanggal yang sama dengan putusan itu dibacakan.
  12. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi.  

Prosedur Perkara Perdata

02 Jan

PROSEDUR PERKARA PERDATA BANDING PENGADILAN TINGGI SEMARANG

  1. Permohonan banding perkara perdata diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan untuk putusan yang diucapkan di luar hadir pihak berperkara.
  2. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama yang akan diterima oleh petugas Meja Satu.
  3. Petugas pada Meja Satu menerima berkas perkara bundel A dan bundel B yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Pengaju dan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
  4. Apabila terdapat kekurangan berkas, maka Panitera meminta kekurangan tersebut kepada Pengadilan Negeri Pengaju untuk segera dilengkapi.
  5. Petugas pada Meja Dua kemudian mendaftarkan perkara dalam Buku Register Perkara Perdata Banding serta input secara elektronik melalui SIPP Tingkat Banding setelah biaya perkara diterima oleh Pemegang Kas dan dicatat dalam buku Jurnal.
  6. Nomor perkara harus sama dengan nomor perkara pada buku jurnal.
  7. Pengisian kolom-kolom buku register harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat.
  8. Berkas perkara yang diterima hendaknya dilengkapi dengan formulir penetapan Majelis Hakim maupun penetapan Panitera Pengganti.
  9. Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakim dan Panitera Penggantinya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, dan mencatat pembagian perkara tersebut dengan tertib.
  10. Selanjutnya berkas perkara diproses sesuai SOP Kepaniteraan Muda Perdata.
  11. Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua dilakukan oleh Sub Kepaniteraan Perdata,yang berada langsung dibawah pengamatan Panitera.
  12. Besarnya biaya perkara banding yang rinciannya meliputi :
    1. Biaya Proses Penyelesaian Perkara Rp. 130.000,00
    2. Biaya Meterai Rp. 10.000,00
    3. Biaya Redaksi 10.000,00;

Berdasar PERMA Nomor 3 tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

  1. Sejak diberlakukan sistem aplikasi, maka selain dilakukan pencatatan secara manual, juga dilakukan secara penginputan pada SIPP tentang data perkara banding tersebut.
  2. Waktu Penyelesaian Perkara termasuk penyelesaian minutasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum.
  3. Salinan putusan Pengadilan Tinggi akan dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Pengaju di hari dan tanggal yang sama putusan itu dibacakan.
  4. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu

(Sumber : Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan : Ke – 2, Proyek Pembinaan Teknis Yustisial Mahkamah Agung RI 1997).