14 Okt
Jumat, 23 Februari 2024 bertempat diAula Pengadilan Tinggi Semarang. Memenuhi undangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 3-SMAP-01/BP/PW1/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, Perihal Pencanangan dan Sosialisasi SMAP Tahun 2024 secara daring melalui zoom meeting. Acara ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Bapak H.Charis Mardiyanto, S.H, M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Bapak Tajudin, S.H., Hakim Tinggi, Hakim Adhoc Tipikor, Hakim Yustisial, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Tinggi Semarang serta Staf Pelaksana dan PPPK Pengadilan Tinggi Semarang.
Acara dibagi menjadi 2 (dua) sesi, sesi 1 (satu) dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor : 14/BP.SK.PW1/II/2024 tentang Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2024, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pencanangan SMAP tahun 2024 oleh Kepala Badan Pengawasan MA RI dengan menyampaikan pengertian SMAP yang merupakan standar internasional yang disusun oleh International Standard Organisation (ISO) dalam ISO 37001:2016, dengan serangkaian kegiatan yang terkoordinasi sehingga menjadi suatu situs yang terdiri dari upaya Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Tindak Lanjut.
Dilanjutkan dengan pengarahan singkat dan motivasi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum sekaligus Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, dimana beliau menyampaikan dalam bekerja harus mempunyai integritas yang tinggi, integritas berdasarkan kejujuran, kemudian bagi seluruhh pegawai yang terlibat baik itu pimpinan maupun jajaran dibawahnya perlu mengikuti pelatihan, serta perlunya sosialisasi anti gratifikasi baik internal maupun eksternal dengan memaksimalkan media, yang mana implementasi sosialisasi eksternal saat ini hanya berupa public campaign. Dilanjutkan Pengarahan singkat dan motivasi dari Plt. Dirjen Badan Peradilan Agama / yang mewakili, serta pemaparan dari Hakim Tinggi Badan Pengawasan. Sesi 1 (satu) ditutup dengan Pembacaan doa.
Sesi 2 (dua), dimulai dengan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terdri dari 2 (dua) materi, Materi I membahas Pembangunan SMAP, diantaranya memaparkan salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan untuk mencegah, mendeteksi, serta menangani risiko penyuapan ialah dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Materi II membahas tentang Penilaian Pembangunan dan Evaluasi SMAP. Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.