18 Feb
Semarang, 29 Mei 2024. Ketua Pengadilan Tinggi Semarang H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. mengambil sumpah jabatan dan melantik Suyadi, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Semarang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 641/DJU/SK.KP4.1.3/IV/2024 tanggal 22 April 2024. Acara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang dengan saksi Panitera Muda Pidana Hj. Ponny Agustini, S.H., M.H. dan Panitera Muda Perdata, Abdul Munif, S.H., M.H. Pembaca Surat Keputusan yaitu Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi, Ana Susilowati, S.Kom.
Ketua Pengadilan Tinggi Semarang mengucapkan selamat kepada Panitera Pengganti yang baru dilantik. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Semarang berpesan dilantiknya sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Semarang bukan hanya untuk memperpanjang usia pensiun saja tetapi juga harus berkontribusi pada program Zona Integritas dan Akreditasi karena tugas pokok tidak hanya yang ada dalam tusi. Ketua Pengadilan Tinggi Semarang berharap segera menyesuaikan diri dengan kinerja di Pengadilan Tinggi Semarang dan terkait dengan pengisian SIPP harus lebih disiplin serta harus tetap mematuhi norma dan kode etik Panitera Pengganti sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013.