18 Feb
Subbagian Perencanaan Progam dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
Fungsi :
a. Penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program dan anggaran;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan.