Sub Bagian Rencana Program & Anggaran

Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran

18 Feb

Subbagian Perencanaan Progam dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

Fungsi :

a. Penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program dan anggaran;

b. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan.