04 Nov
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan, perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.
Fungsi:
a. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan;
b. Pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan;
c. Pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.