Sejarah Pengadilan

Sejarah Pengadilan

16 Sep

SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH

Sebelum Pengadilan Tinggi Semarang dibentuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang merupakan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 pasal 4, daerah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya meliputi daerah-daerah hukum segala Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Jawa Tengah dan Propinsi Jawa - Timur. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1959 dibentuklah Pengadilan Tinggi Semarang. Pada awal dibentuk Pengadilan Tinggi Semarang menempati kantor di Jalan Raden Patah Semarang dengan wilayah hukumnya meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang merupakan daerah istimewa, maka dengan  Undang Undang Nomor 7 Tahun 1980 dibentuklah Pengadilan Tinggi Yogyakata dengan wilayah hukum yang meliputi wilayah hukum DI Yogyakarta hingga Sekarang. Untuk melayani kebutuhan masyarakat pencari keadilan, akhirnya pada tahun 1977 Pengadilan Tinggi Semarang pindah kantor ke Jalan Pahlawan No. 19 Semarang

               Pengadilan Tinggi Semarang sebagaimana Pengadilan Tinggi lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara Banding yang masuk, sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, melakukan hubungan masyarakat, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap satuan kerja/jajarannya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Disamping itu juga melakukan pembinaan ketatalaksanaan dan sarana serta Pembinaan teknis Pengadilan